Oleh : Rekan M. Iqbal Akbar Ghifari
Setelah
menunaikan ibadah puasa ada kewajiban yang harus dikerjakan oleh kaum muslimin
yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap
orang Islam yang masih hidup di malam hari raya idul fitri baligh maupun tidak,
kaya ataupun tidak dengan syarat dia masih memiliki kelebihan dari kebutuhan
pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah juga disyariatkan bersamaan dengan
disyariatkannya berpuasa yaitu pada tahun kedua hijriyah. Batas waktu
dari pemberian zakat fitrat semua ulama bersepakat bahwa pemberiannya adalah di
akhir bulan ramadhan dan batas terakhirnya menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik
adalah setelah terbenamnya matahari dan menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Qasim
adalah diwaktu terbitnya matahari tanggal 1 Syawal. Ada juga Ulama yang
mengatakan bahwa batas terakhir dari zakat fitrah adalah sebelum waktunya
sholat Id dimulai. Bagi orang
yang tidak memiliki harta tetapi masih berkecukupan karena ditanggung nafkahnya
oleh walinya seperti anak kecil, istri dan budak maka zakat fitrahnya
ditanggungkan kepada orang yang wajib menafkahinya. Zakat fitrah dapat berupa gandung,
jagung, kurma, anggur (kismis) atau keju. Menurut sebagian ulama berpendapat
bahwa zakat fitrah dapat berupa makanan pokok yang ada diwilayah tersebut.
Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ jika dirupakan kepada beras makanan pokok
orang Indonesia adalah kisaran 2,2 Kg. Akan tetapi lebih baik untuk digenapkan
ke 2,5 Kg untuk kehati-hatian yang demikian ini dianggap baik bagi Ulama. Delapan
golongan orang yang berhak mendapatkan zakat;
1. Orang fakir:
orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk
memenuhi penghidupannya.
2. Orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya.
3. Pengurus
zakat: orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan zakat
4. Muallaf:
orang yang baru masuk Islam.
5. Memerdekakan
budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang
kafir.
6. Orang yang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya.
7. Orang yang
berjuang dijalan Allah (Sabilillah)
8. Orang yang
sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya..
Menurut sebagian
Ulama menetapkan bahwa zakat fitrah itu untuk orang Islam yang fakir didasarkan
pada hadits;
“cukupilah
mereka pada hari ini, jangan sampai meminta-minta.” (HR Muslim dan Tirmidzi).
Hikmah dibalik diwajibkannya zakat fitrah
adalah kita harus saling membantu sesama manusia sehingga mengerti masih banyak
orang faqir yang terkadang tidak dapat makan dihari ini apalagi kebutuhan untuk
besok sehingga kita bisa lebih bersyukur dengan keadaan ini dan memupuk tali
silaturahmi dengan cara berbagi untuk sesama terlebih lagi dihari yang bahagia
yaitu hari raya idul fitri. Setelah sebelumnya berpuasa untuk mengerti keadaan
sederhana orang-orang yang tidak mampu dan diakhiri dengan diwajibkannya
berbagi dengan mereka sehingga dapat membantu kita bersyukur dan juga mengerti
kesengsaraan mereka sehingga menghilangkan kesombongan kita dan memdahkan kita
untuk lebih dermawan kepada sesama.
- Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Jilid
2 (Jakarta: Dar -al-Kutub al-Islmiyah, 2010), 620.
- Rusyd, 623.
- Rusyd, 630.
- Abu Syujak, Taqrib (Jakarta: DKI
(Darul kutub Islamiyah), 1999), 99.
- Rusyd, Bidayatul Mujtahid Jilid 2,
631.
Maksih
BalasHapusSemoga Bermanfaat
Semangat Berkarya