Selasa, 11 Mei 2021

Artikel "Zakat Fitrah"

 

Oleh : Rekan M. Iqbal Akbar Ghifari

Setelah menunaikan ibadah puasa ada kewajiban yang harus dikerjakan oleh kaum muslimin yaitu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang masih hidup di malam hari raya idul fitri baligh maupun tidak, kaya ataupun tidak dengan syarat dia masih memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari. Zakat fitrah juga disyariatkan bersamaan dengan disyariatkannya berpuasa yaitu pada tahun kedua hijriyah.[1]
Batas waktu dari pemberian zakat fitrat semua ulama bersepakat bahwa pemberiannya adalah di akhir bulan ramadhan dan batas terakhirnya menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik adalah setelah terbenamnya matahari dan menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Qasim adalah diwaktu terbitnya matahari tanggal 1 Syawal. Ada juga Ulama yang mengatakan bahwa batas terakhir dari zakat fitrah adalah sebelum waktunya sholat Id dimulai.[2]
Bagi orang yang tidak memiliki harta tetapi masih berkecukupan karena ditanggung nafkahnya oleh walinya seperti anak kecil, istri dan budak maka zakat fitrahnya ditanggungkan kepada orang yang wajib menafkahinya. Zakat fitrah dapat berupa gandung, jagung, kurma, anggur (kismis) atau keju. Menurut sebagian ulama berpendapat bahwa zakat fitrah dapat berupa makanan pokok yang ada diwilayah tersebut. Besaran zakat fitrah adalah 1 sha’ jika dirupakan kepada beras makanan pokok orang Indonesia adalah kisaran 2,2 Kg. Akan tetapi lebih baik untuk digenapkan ke 2,5 Kg untuk kehati-hatian yang demikian ini dianggap baik bagi Ulama.[3]

Delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat;

1.      Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2.      Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya.

3.      Pengurus zakat: orang yang diberi tugas mengumpulkan dan membagikan zakat

4.      Muallaf: orang yang baru masuk Islam.

5.      Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

6.      Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya.

7.      Orang yang berjuang dijalan Allah (Sabilillah)

8.      Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.[4].

Menurut sebagian Ulama menetapkan bahwa zakat fitrah itu untuk orang Islam yang fakir didasarkan pada hadits;

“cukupilah mereka pada hari ini, jangan sampai meminta-minta.” (HR Muslim dan Tirmidzi).

Hikmah dibalik diwajibkannya zakat fitrah adalah kita harus saling membantu sesama manusia sehingga mengerti masih banyak orang faqir yang terkadang tidak dapat makan dihari ini apalagi kebutuhan untuk besok sehingga kita bisa lebih bersyukur dengan keadaan ini dan memupuk tali silaturahmi dengan cara berbagi untuk sesama terlebih lagi dihari yang bahagia yaitu hari raya idul fitri. Setelah sebelumnya berpuasa untuk mengerti keadaan sederhana orang-orang yang tidak mampu dan diakhiri dengan diwajibkannya berbagi dengan mereka sehingga dapat membantu kita bersyukur dan juga mengerti kesengsaraan mereka sehingga menghilangkan kesombongan kita dan memdahkan kita untuk lebih dermawan kepada sesama.[5]


  • [1] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Jilid 2 (Jakarta: Dar -al-Kutub al-Islmiyah, 2010), 620.
  • [2] Rusyd, 623.
  • [3] Rusyd, 630.
  • [4] Abu Syujak, Taqrib (Jakarta: DKI (Darul kutub Islamiyah), 1999), 99.
  • [5] Rusyd, Bidayatul Mujtahid Jilid 2, 631.


1 komentar: